• Jelajahi

    Copyright © MANAKARRAFRAME
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Edarkan Ratusan butir Obat terlarang, “M” di ringkus Tim Opsnal 4.0 Sat Res Narkoba Polresta Mamuju

    Kamis, 29 Juli 2021, Juli 29, 2021 WIB Last Updated 2021-07-29T09:55:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Manakarraframe, tribratanews.sulbar.polri.go.id - Mamuju, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil meringkus Lel. “M” (21) di salah satu rumah yang berlokasi di Jln. Pongtiku Kel. Rimuku Kec. Mamuju Kab. Mamuju, Rabu (28/07/21).

    Lel “M” diringkus usai kedapatan menyimpan dan memperjual belikan ratusan butir obat label “Y” kepada anak remaja tanpa surat izin edar atau resep dokter.

    Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan bahwa awalnya tim opsnal mengamankan Lel. “U” yang saat itu membawa beberapa butir obat daftar “Y” dan hasil interogasi, obat tersebut ia beli dari Lel. “M”.

    Selang beberapa waktu, Tim Opsnal Polresta Mamuju kembali berhasil mengamankan Lel. “M” dan dari hasil penggeledahan ditemukan 381 Butir Obat daftar “Y” serta uang tunai senilai Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang merupakan hasil penjualan.

    “Alhamdulillah kami berhasil mengamankan salah satu pengedar obat terlarang yang sering memperjual belikan obat tersebut kepada anak remaja yang merupakan generasi penerus”, Tutur Iskandar.

    Tidak ada ampun dan toleransi bagi mereka yang berusaha merusak para generasi penerus bangsa dengan menyalahgunakan Narkotika maupun Obat berbahaya Lainnya, “Tegas Orang Nomor satu di Polresta Mamuju”.

    Saat ini Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 subsider 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

    Humas Polda Sulbar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini