masukkan script iklan disini
Press Release : Wakapolresta Mamuju Bersama Kasubbag Humas dan Kasat Reskrim Menunjukkan Barang Bukti |
Polresta mamuju - Tragedi pembunuhan tukang ojek yang terjadi tanggal 04 juli 2021 telah terungkap, Korban Saenal (40) tewas akibat sebilah badik yang ditancapkan oleh Pelaku AB. Sebanyak tiga tusukan bersarang ditubuh korban,
Gerak cepat Teamsus Polresta mamuju lakukan koordinasi lintas polda akhirnya membuahkan hasil, selama 1x24 jam pelaku penikaman diringkus, AB di tangkap di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi selatan, senin tanggal 05 juli 2021, sekitar pukul 17.00 wita,
AB yang ditangkap di daerah batu lapisi luar jalan poros malino sinjai linkungan karampuang kelurahan malino, Kabupaten gowa Provinsi sulawesi selatan ini ternyata sama sakali tidak saling mengenal dengan korban
Waka Polresta mamuju AKBP Arianto saat Press Release membeberkan motif pelaku, mulai dari runutan kejadian perkara awal sebelum terjadi tindak pidana hingga proses penangkapan pelaku
"Awalnya AB melintas dari palu tujuan makassar, setalah tiba dimamuju, dirinya meminta kepada korban untuk diantar keterminal, tetapi saat diantar dengan cara diboceng, menurut pelaku dirinya di ejek oleh korban sehingga merasa tersinggung dan lansung menusuk punggung kiri korban, saat keduanya terjatuh, AB kembali menusuk dada dan perut korban" Ujar Waka Polresta
Kasat Reskrim Polresta mamuju AKP Rubertus Roedjito juga menerangkan bahwa Pelaku dan korban sama sekali tidak saling mengenal, terkait barang berharga milik korban yang dibawa lari oleh pelaku, barang tersebut memang sering dibawa oleh korban kemanapun korban pergi bekerja atau saat mengojek, karena rumahnya roboh pasca gempa januari silam
"Jadi barang korban berupa uang, emas, dan surat-surat penting lainnya setiap hari dibawa korban saat bekerja, ditaruh dibawah sadel motor, karna rumah korban robah pasca gempa, awalnya pelaku juga tidak mengetahui kalau ada emas dan uang milik korban, tetapi karena pelaku membawa kabur motor sehinga pelaku baru tahu kalau didalam sadel ada barang tersebut" Ujar Kasat Reskrim
Kini AB harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, karena telah melakukan tindak pindana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara sesuai dengan pasal 365 Ayat 3 KUHP" Tutup Kasat Reskrim