masukkan script iklan disini
Manakarraframe.com - Mamuju, Seorang Pemuda diamanakan oleh unit teamsus resmob satreskrim Polresta mamuju akibat perbuatan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang
Kanit Teamsus Resmob Polresta Mamuju Bripka Bakri mengatakan berdasarkan hasil introgasi awal saat N dijemput, motifnya sepeleh yakni hanya sekedar bergaya atau sekedar ingin disanjung dengan kalimat hebat
"Menurut pelaku N (25) sebenarnya ia hanya sekedar bercanda membawa sebilah parang, dengan motif ia mengaku hanya ingin menakut nakuti setiap orang yang melihatnya" Ujar Bripka Bakri
Namun saat sedang berjalan iya mampir disalah satu tempat korban, yang saat itu sedang memperbaiki mobilnya, setelah korban menegurnya dengan kalimat " kenapa bawa bawa parang" Pelaku pun lansung menjawab "mauka parangi orang yang macam-macam", dalam kondisi inilah sehinga keduanya antara pelaku dangan korban masing-masing ribut, "Tambahnya
Namun menurut Bripka Bakri kasus ini akan tetap diproses lebih lanjut, berdasarkan laporan polisi Nomor LP / B / 157 / VII / 2021 / SPKT / Resta Mamuju / Sulbar tanggal 14 Juli 2021.
"Terkait motif yang sebenarnya nanti kita akan dalami lagi, pelaku saat ini bisa saja berbelat belit, nanti saat kita memeriksa saksi-saksi dan korban sendiri, tentu motofnya akan menjadi terang" ucap Bripka Bakri
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh N, Korbanya mengalami luka robek ditangan kanan dan kiri, pelaku dapat dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.