• Jelajahi

    Copyright © MANAKARRAFRAME
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sudah Jadi Tahanan Titipan Kejaksanan, MF Kembali Ditangkap Dalam Rutan Polresta Mamuju

    Selasa, 10 Agustus 2021, Agustus 10, 2021 WIB Last Updated 2021-08-10T09:24:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Manakarraframe - Setiap Kebohongan Pada akhirnya kan terungkap jua, Seprti inilah kebohongan sang residivis spesial pencurian elektronik, Alur yang panjang Dan cukup berliku, penangkapan Pelaku pencurian barang elektronik berupa Smartphone (HP) merek Oppo A5 Oleh Timsus Polresta Mamuju membuahkan hasil, Selasa (10/08/2021)

    Dimulai pelacakan keberadaan HP yang diketahui dikuasai oleh HS, setelah HS tertangkap bersama Barang bukti Timsus melakukan pengembangan yang hasilnya HS mengakui bahwa HP Oppo A5 tersebut diperoleh (dibeli) dari RM yang merupakan Tahanan di Rutan Kelas II.B mamuju.

    Teamsus Sat Reskrim Polresta mamuju kemudian menemui RM dirutan kelas II.B Mamuju, Setelah dilakukan Introgasi RM juga mengakui memperoleh (memebeli) HP tersebut dari MF yang saat ini ditahan dirutan Polresta mamuju dengan status Tahanan Titipan Kejaksanan atas kasus pencurian.

    Tersangka MF (28) selama ini sudah mendekam dalam penjara, yakni rutan Polresta mamuju dengan status tahahan titipan Kejaksaan negri mamuju namun dibalik penahanannya MF tak pernah mengakui bila sebelumnya ia juga pernah melakukan pencurian yang berbeda ditempat lainnya. 

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 67 / III / 2021 / SPKT / RESTA Mammuju / Polda Sulbar, tanggal 26 Maret 2021 Polisi kembali mengungkap kasus Curnik yang ternyata pelakunya sudah menjadi seorang tahanan.

    Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan , S.H, S.I.K mengatakan “Bahwa Polresta Mamuju akan melakukan penanganan kasus secara profesional sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dan akan melakukan upaya maksimal dalam rangka pengembangan kasus untuk mengungkap secara jelas kasus tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka”.

    “Kejadian ini bermula
    Pada hari Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wita, korban menyimpan barang miliknya berupa satu unit HP merk OPPO A5 warna putih dengan nomor IMEI1: 86541304085643 yang diletakkan di atas meja di Warung Rezky yang terletak di Jl. Pongtiku No.2, Kelurahan Rimuku, Ketika korban menyadari HP miliknya tertinggal, korban segera kembali ke Warung Rezky tetapi tidak menemukan HP miliknya tersebut”.Tutur AKP Pandu

    Motif tersangka MF ingin menguasai HP merk OPPO A5 warna putih milik korban untuk dijual. Dengan cara mengambil HP milik korban yang berada diatas meja di RM Warung Resky, Saat ini Barang bukti 1 (satu) unit HP merk OPPO A5 warna putih dan Tersangka telah diamankan di Polresta Mamuju

    “Tersangka MF merupakan residivis kasus pencurian dan saat ini juga ditahan di Rutan Polresta Mamuju status Tahanan Jaksa atas 3 kasus pencurian HP, untuk kasus yang satu ini akan dikenakan hukuman berlapis setelah tahapan kasus sebelumnya diproses dan dijalaninya”. Tutup Kasat Reskrim
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini