• Jelajahi

    Copyright © MANAKARRAFRAME
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelaku Persetubuhan Dan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur, Diringkus Unit Resmob Dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman.

    Rabu, 06 Oktober 2021, Oktober 06, 2021 WIB Last Updated 2021-10-06T13:50:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Manakarraframe, Polres Polman – AK (19) warga Desa Sumberjo akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi usai diringkus Satuan Reskrim Polres Polman berkaitan dengan tindak pidana perlindungan anak diduga melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur.

    Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.I.K melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman IPDA Vica Henriana,S.Tr.K, membenarkan terkait dengan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap anak di bawah Umur. Selasa (05/10/2021)

    Lebih lanjut Vica mengungkapkan, setelah kita lakukan penyelidikan dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 20 / II / 2021 / Sulbar / Res Polman / SPKT Tanggal 04 Februari 2021 Tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. Pelaku AK kita tangkap pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira jam 11.20 Wita, tersangka ditangkap di Rumah Sakit Umum Polewali Mandar. 

    “Tersangka AK ditangkap atas laporan ibu korban yang melaporkan kasus ini yang peristiwanya terjadi pada tanggal 27 Desember 2020 di dalam kamar pelaku AK, Desa Sumberjo  Kecamatan Wonomulyo Kab. Polman,”ujarnya.

    Dia menambahkan setelah kita lakukan penyelidikan Pelaku AK kita tangkap pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira jam 11.20 Wita, tersangka ditangkap di Rumah Sakit Umum Polewali Mandar. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur,” Pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini