masukkan script iklan disini
Manakarraframe, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju. Selasa (19/10/2021)
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan Informasi diterima dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian togel di wilayah hukum Polresta Mamuju tepatnya di Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.
"Setelah kami menerima laporan, Tim kami lansung melakukan penyelidikan, ternyata Benar ada tindak pidana perjudian (togel) di depan kios H.LAUPA. Adapun orang yang menjalankan perjudian via aplikasi judi yang diakses menggunakan ponsel pintar adalah HM yang merupakan bandar togel" Ujar Kombes Pol Iskandar
Selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penggeberekan dan berhasil mengamankan HM serta barang bukti, HM lansunh diamankan dan dibawa ke Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut
Barang bukti yang telah di amankan 1 buah HP merk OPPO Reno 5, 1 buah Buku catatan omset togel, Uang sebesar Rp 301.215 di dalam akun perjudian togel milik pelaku serta Kertas catatan pembelian togel.
Kapolresta Mamuju menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perbutan yang dapat menimbulkan permasalahan dengan hukum
"HM sendiri mengaku berprofesi sebagai petani, namun apapun profesi kita, kita hidup didalam negara hukum, jadi jika berani melakukan harus menerima akibatnya, apalgi seperti perjudian, hal ini dapat merugikan orang lain serta perbuatan tersebut nyata melanggar hukum sesui Pasal 303 KUHPidana, Kiranya masyarakat dapat menghindari perbuatan ini agar tidak berurusan dengan masalah hukum" Tutup Kapolresta