masukkan script iklan disini
Manakarraframe, Polres Polman - Selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Kepolisian Resor Polman mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi tahanan maupun pengunjung tahanan. Hal ini diberlakukan bagi seluruh tahanan dan pengunjung untuk mencegah penyebaran Covid 19 di lingkup Kepolisian Resor Polman, dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Polman. Rabu (08/12/2021)
Kepala Kepolisian Resor Polman, AKBP Ardi Sutriono.S.I.K mengatakan penerapan vaksinasi covid 19 merupakan salah satu cara efektif untuk menekan penyebaran Covid 19, dan untuk memastikan tahanan bebas dari Covid 19.
Puluhan tahanan Polres Polman mendapat vaksinasi Covid-19 dosis 1 maupun dosis 2. Total terdapat 36 tahanan yang berada di Rutan Mapolres sudah di vaksin dengan rincian 30 tahanan menerima vaksin dosis 1 merek pfizer, 3 tahanan menerima vaksin dosis 1 merek CoronaVac dan 3 tahanan menerima vaksin dosis 2 merek CoronaVac.
“Seluruh tahanan yang ada di Polres sudah kita berlakukan wajib vaksin sebelum masuk. Itu termasuk upaya polres polman untuk memutus penyebaran virus covid-19. Termasuk pengunjungnya, wajib vaksin sebelum dia mengunjungi tahanan yang ada di penjara. Itu kan salah satu cara untuk menekan penyebaran. Kita tidak ingin juga, tahanan-tahanan yang kami anggap sehat, ternyata dia sakit Covid.”
Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono.S.I.K juga mengatakan kawasan wajib vaksinasi Covid 19 juga merupakan salah satu cara untuk mengurangi klaster-klaster baru penyebaran Covid 19 di Kabupaten Polman. Serta sebagai bentuk perlindungan bagi kesehatan baik untuk masyarakat maupun personil POLRI. Karena itu, tidak hanya disiplin menerapkan protokol kesehatan saja, ia juga mengajak masyarakat agar melakukan vaksinasi Covid 19.
Sejauh ini memang belum ada kasus tahanan Polres Polman terpapar Covid-19. Namun demikian hal ini dilakukan sebagai antisipasi sekaligus upaya percepatan agar tercipta kekebalan. **