• Jelajahi

    Copyright © MANAKARRAFRAME
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kanit Reskrim Dan Bhabinkamtibmas Polsek Tapalang Kolaborasi Lakukan Restoratif Justice Kasus Pencurian

    Sabtu, 21 Mei 2022, Mei 21, 2022 WIB Last Updated 2024-04-04T17:00:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Manakarraframe, Polresta Mamuju - Bertempat di kantor Polsek Tapalang kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju pada hari ini Sabtu tanggal 21 Mei 2022 pukul 14.11 Wita, Kanit Reskrim Polsek Tapalang Bersama Bhabinkamtibmas Desa Tampalang dan Desa Orobatu Bripka Sugeng melakukan Restoratif Justice dengan cara mediasi atau Problem Solving tentang Pengaduan dugaan terjadinya tindak pidana pencurian.

    Pelaporan dilakukan oleh atas nama AMIRUDDIN, wiraswasta, Alamat Dusun Ujung Bundu Desa Pasabu Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju (korban) sedangkan Terlapor / Terduga pelaku inisial Perm. RM

    Kronologi kejadian berawal ketika korban Amiruddin sedang melayani banyak pembeli ditoko miliknya tiba-tiba datang pelaku Perm. RM  hendak membeli sembako berupa 1 bungkus Kopi dan Teh celup 1 kotak namun melihat situasi kedatangannya tidak diketahui dan tidak disadari oleh korban sehingga Perm. RM mengambil lagi 1 liter gula, 1 lembar baju Daster dan 1 pasang baju dan celana piyama dengan cara memasukkan kedalam tasnya sehingga korban AMIRUDDIN mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

    setelah beberapa saat kemudian ketika Korban  Amiruddin tidak sibuk lagi melayani pembeli dia melihat dan merasa kehilangan barang jualannya sehingga mengecek CCTV tokonya dari situlah kemudian dia mengetahui kalau  Perm.RM mengambil barang didalam kios miliknya akibat dari kejadian tersebut  korban merasa keberatan Membuat Laporan pengaduan dipolsek Tapalang.

    Dari hasil pemeriksaan Kanit Reskrim Polsek Tapalang memutuskan dan menyatakan bahwa kejadian tersebut masuk kategori Tindak Pidana Ringan Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012  pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari kerugian Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak pidana ringan tersebut atau dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan adanya penahanan, Lalu kemudian Kanit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Bripka Sugeng melakukan Restoratif Justice.

    "Adapun hasil yg dicapai setelah dilakukan mediasi / problem solving adalah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan serta tidak ingin melanjutkan ke proses hukum dengan disertai membuat surat Pernyataan damai dimana terduga pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya." Ujar Kasi Humas Polresta Mamuju

    (Humas Polresta Mamuju)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini