• Jelajahi

    Copyright © MANAKARRAFRAME
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Press Release, Polres Majene Kembali Boyong Pelaku Narkotika

    Kamis, 19 Mei 2022, Mei 19, 2022 WIB Last Updated 2024-04-04T17:00:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Manakarraframe, Polres Majene - Satuan Narkotika Polres Majene lagi-lagi menunjukkan kemampuannya mengungkap para pelaku kejahatan khususnya terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang lainnya. 

    Kali ini dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Mapolres Majene, Kamis (19/5/22) dua pelaku dengan inisial SR (49) dan AC (45) berhasil diamankan. 

    Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian yang mempimpin langsung kegiatan tersebut mengungkapkan berawal dari tertangkapnya SR di kontrakannya di BTN Griya Pesona Lembang melalui informasi masyarakat. 

    AC warga di Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Majene juga ikut diamankan berdasarkan pengakuan SR bahwa keduanya bersama-sama mengkomsumsi barang haram tersebut. 

    Dikonfirmasih AC adalah seorang wartawan yang harus sebagai mitra membantu pihak keamanan (Polri) dalam memberantas setiap kejahatan malah terlibat di dalamnya. 

    Pada proses introgasi, lanjut Kapolres AC membeli dari SR dengan nominal rupiah sebanyak Rp. 900.000 secara transfer. Narkoba yang dikomsumsi tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap Sulsel. 

    Atas perbuatannya, kuduanya di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa satu pembungkus rokok sempoerna berisi enam buah pipet sudah terpotong dan satu tutup botol yang telah di lubangi, satu shaset bekas pakai, satu pirex bekas pakai, tiga shaset kosong, satu korek gas dan hendphone Oppo F 11 (milik SR). 

    Sementara dari tangan AC diamankan satu kaca pirex berisi narkotika jenis shabu berat Netto : 0,0015 gram, satu shaset plastik bekas, tiga shaset kosong, satu pembungkus rokok, enam potongan pipet, satu tutup botol yang telah dilubangi, satu korek gas dan satu hendphone realmi. 

    Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keduanya juga positif Methapetamine dengan laporan Polisi Nomor LP/A/53/V/2022/Polda Sulbar/ Res Majene/SPKT tanggal 9 Mei 2022. 

    Saat ini, sambung Kapolres pihaknya masih mengejar tersangka lain yang diduga sebagai penyuplai barang haram tersebut yang berinisial CB. 

    Diakhir kesempatannya, Kapolres berharap jangan ada lagi masyarakat yang menggunakan narkoba karena sangat merusak. 

    Humas Polres Majene
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini