• Jelajahi

    Copyright © MANAKARRAFRAME
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tindak lanjuti Commander wish Kapolda Sulbar, 53 kendaraan ditindak Dit Lantas

    Kamis, 19 Mei 2022, Mei 19, 2022 WIB Last Updated 2024-04-04T17:00:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Manakarraframe,  tribratanews.sulbar.polri.go.id - Mamuju, Usai mendapat arahan melalui Commander Wish dari Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca, Direktorat Lalu lintas Polda Sulbar langsung tancap gas dengan melakukan penindakan kepada 53 unit kendaraan.

    Ditemui di sela-sela kesibukannya, Kasi Dikmas Kamsel Ditlantas Polda Sulbar AKP Kemas Aidil Fitri menjelaskan bahwa sesuai perintah Kapolda dalam Commander Wishnya, Pihak Dit lantas meningkatkan tugas-tugas pokoknya dengan melakukan penggelaran pasukan diwaktu-waktu tertentu.

    Lanjutnya, dalam pelaksanaannya Dit lantas menerapkan pola Buddy system bekerjasama dan berkoordinasi dengan satker fungsi-fungsi lain dalam mengamankan 23 titik rawan yang tersebar dalam wilayah Kota Mamuju.

    “Sesuai commander wish Bapak Kapolda, kami melakukan peningkatan aktifitas dimulai dengan melakukan pengaturan lalu lintas pada pukul 6 pagi dan dilanjutkan dengan patroli, untuk pola mainnya kami menggunakan tekhnik Buddy System dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan fungsi lainnya”, Ungkap Mantan Kasat Lantas Polres Mamuju ini.

    Selain itu, Pihaknya juga melakukan penindakan kepada pelanggaran lalu lintas yang kasat mata ataupun kendaraan yang mencurigakan.

    “Untuk tambahan, kami melakukan penindakan kepada pelanggaran yang kasat mata seperti penggunaan nopol yang tidak sesuai, tidak menggunakan helm ataupun kelengkapan kendaraan lainnya”, jelas perwira Polisi berpangkat tiga balok ini.

    Ia juga meminta kepada Masyarakat untuk tidak memodifikasi lampu kendaraannya yang dapat mengganggu keselamatan pengendara yang lain serta tidak memarkir kendaraan di badan jalan.

    “Untuk diatensi oleh Masyarakat agar tidak memasang lampu kedip-kedip atau memasang strobo krn itu sangat membahayakan dan yang tak kalah penting untuk tidak memarkir kendaraan dibadan jalan yang dapat menyebabkan kemacetan hingga laka lantas”, Tutup Kemas.

    Humas Polda Sulbar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini